Senin, 05 Desember 2011

Tentang Pacaran


TENTANG PACARAN.?

Bagi kebanyakan anak remaja di jaman sekarang status pacaran itu menjadi suatu keharusan, banyak faktor juga yang membuat mereka menginginkan status pacaran ini ada dalam kesehariannya, diantaranya: sebagai penyemangat dalam setiap aktifitasnya, untuk teman berbagi, karena tertarik melihat teman yang punya pacar, sampai untuk memenuhi hasrat birahi dalam dirinya, faktor terakhir inilah yang membuat kebanyakan orang tua belum membari ijin kepada anak mereka untuk berpacaran dikerenakan takut sesuatu yang jelek terjadi pada anaknya, dan karena faktor terakhir ini juga yang membuat banyak kalangan yang mengharamkan status pacaran ini.
Pandangan saya, pacaran hanyalah sebuah status diantara 2 orang yang menjalin hubungan yang lebih di banding status persahabatan, tapi yang sudah punya status pacaran pun banyak yang kurang dewasa dalam menanggapi hubungan yang lebih disini, lebih disini bukan berarti lebih dalam segala hal tapi hanya lebih dari segi komunikasi dan tangggung jawab sementara dari segi hak seorang pacar sekalipun seorang tunangan belum punya hak apapun terhadap pasangannya, baik hak meminta, memarahi, memukul, apalagi meminta yang tidak-tidak inilah yang diharamkan oleh agama, kerena tidak ada dalil dan hadist khusus yang mengharamkan status pacaran ini, tapi banyak dalil dan hadist yang mengharamkan bahwa jinah dan maksiatlah yang diharamkan.
Jadi secara garis besar pacaran itu adalah persahabatan, jadi jika ada orang yang mengharamkan status pacaran sekalian saja haramkan status persahabatan antara laki-laki dan perempuan, jadi haram tidaknya status pacaran yang kamu jalani itu tergantung bagaimana kamu menjalani status pacaran itu.
Saran : jika kamu punya niat untuk serius dalam menjalani status pacaran kamu dengan pacar kamu, jalanilah dengan baik-baik, buat percaya kedua orang tua kalian, jalani tanggung jawab kamu sebagai pacar (perhatian, pengertian, membimbing, menjaga,dsb), jangan malah merusak orang yang kamu sayang, karena jodoh itu hak.


Artikel lain di catatan umum.!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar